BPN Karawang Ludes Dilalap Api, AKPERSI Menggugat! Usut Tuntas, Bongkar Kelalaian, Selamatkan Hak Tanah Rakyat! - PENA EXSPRES

Kamis, 15 Oktober 2026

BPN Karawang Ludes Dilalap Api, AKPERSI Menggugat! Usut Tuntas, Bongkar Kelalaian, Selamatkan Hak Tanah Rakyat!

BPN Karawang Ludes Dilalap Api, AKPERSI Menggugat! Usut Tuntas, Bongkar Kelalaian, Selamatkan Hak Tanah Rakyat!
KARAWANG — [ pena exspres.com ] Kebakaran hebat yang melanda Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Rabu malam (14/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, menuai sorotan tajam. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kebakaran serta memastikan keselamatan arsip pertanahan yang menjadi bagian penting dari perlindungan hak masyarakat.
Feri menilai, peristiwa yang disebut menghanguskan sebagian besar gedung utama hingga area gudang arsip tersebut tidak boleh berhenti pada kesimpulan awal sebelum penyelidikan menyeluruh dilakukan. Menurutnya, publik berhak mengetahui penyebab kebakaran, kondisi sistem pengamanan gedung, serta nasib dokumen pertanahan yang terdampak.

“Jangan buru-buru menyimpulkan sebelum penyelidikan selesai. Periksa semua kemungkinan berdasarkan bukti ilmiah, termasuk kondisi instalasi listrik dan sistem proteksi kebakaran. Kalau ditemukan kelalaian, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Feri, Kamis (15/10/2026).

Sorotan juga mengarah pada pentingnya keterbukaan mengenai nasib warkah dan dokumen pertanahan. Feri meminta Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh data digital dan salinan cadangan tetap aman, serta menjelaskan secara transparan berapa dokumen yang berhasil diselamatkan dan berapa yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Menurut Feri, persoalan ini semakin penting karena berbagai persoalan agraria dan sengketa tanah di Karawang masih menjadi perhatian masyarakat. Ia menyinggung keluhan warga Poponcol terkait sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum kunjung diterima. Namun, ia menegaskan bahwa keterkaitan kebakaran dengan persoalan agraria harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan sekadar dugaan.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah berjuang mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya justru kembali dirugikan akibat hilangnya dokumen. Hak masyarakat harus tetap terlindungi. Data yang terbakar atau rusak harus ditelusuri, dipulihkan, dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain persoalan arsip, Feri mempertanyakan kesiapan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung pemerintahan. Ia menyoroti fungsi alat pemadam api ringan (APAR), alarm kebakaran, detektor asap, instalasi listrik, serta prosedur tanggap darurat. Menurutnya, keberadaan perangkat keselamatan tidak boleh sekadar menjadi pelengkap bangunan, melainkan harus dipastikan berfungsi melalui pemeriksaan dan pemeliharaan berkala.

Feri juga menyinggung kondisi APAR di sejumlah gedung pemerintahan yang menurut keterangannya perlu mendapat perhatian serius, termasuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang. Ia mendesak pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap gedung-gedung pelayanan publik lainnya, agar potensi bahaya dapat diidentifikasi sebelum menimbulkan korban maupun kerugian lebih besar.

Atas peristiwa tersebut, Feri menyampaikan lima tuntutan. Pertama, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid diminta menjamin pemulihan data pertanahan dan membuka informasi mengenai kondisi arsip yang terdampak. Kedua, Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Karawang didesak melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengungkap penyebab kebakaran secara objektif. Ketiga, Bupati Karawang bersama dinas terkait diminta menggelar audit darurat sistem proteksi kebakaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Keempat, Kejaksaan Negeri Karawang diminta mengawasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kelima, masyarakat dan insan pers diminta terus mengawal perkembangan kasus agar penyelidikan berjalan transparan dan hak-hak warga yang berkaitan dengan dokumen pertanahan tetap terlindungi.

“Api memang bisa dipadamkan, tetapi pertanyaan publik tidak boleh ikut dipadamkan. Ungkap penyebabnya, periksa sistem pengamanannya, pulihkan data pertanahan, dan pastikan


Mets Noor | red
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done