PENA EXSPRES

Kamis, 10 September 2026

HARI JADI KARAWANG KE-393, PEMKAB KARAWANG HADIRKAN PROGRAM DISKON DAN BEBAS DENDA PBB-P2

HARI JADI KARAWANG KE-393, PEMKAB KARAWANG HADIRKAN PROGRAM DISKON DAN BEBAS DENDA PBB-P2

KARAWANG |[ pena exspres] Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat melalui program Diskon dan Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program bertajuk “Kabar Gembira” ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Program keringanan tersebut berlaku pada 1 September hingga 30 September 2026. Masyarakat pemilik atau wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Karawang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan maupun kewajiban PBB-P2 dengan sejumlah keringanan menarik.

Adapun ketentuan keringanan yang diberikan cukup beragam. Untuk SPPT PBB-P2 Tahun 1993–2012, masyarakat mendapatkan keringanan 80 persen sekaligus bebas denda.

Sementara itu, untuk Tahun 2013–2021 diberikan keringanan 30 persen dan bebas denda, sedangkan Tahun 2022–2024 mendapatkan keringanan 20 persen dan bebas denda. Untuk Tahun 2025, diberikan keringanan 10 persen dan bebas denda. Khusus Tahun 2026, masyarakat mendapatkan bebas denda.

Momentum Hari Jadi Karawang ke-393 ini sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karawang.

Pemkab Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan program tersebut. Dengan membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan program keringanan yang tersedia, masyarakat turut berperan dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kabar Gembira” ini bukan hanya soal diskon dan bebas denda, tetapi juga menjadi momentum bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak demi Karawang yang semakin maju dan sejahtera.

📌 Periode Program: 1–30 September 2026
📌 Program: Diskon & Bebas Denda PBB-P2
📌 Informasi/cek PBB-P2: cekpbb.karawangkab.go.id

Bayar pajaknya, manfaatkan keringanannya, bersama wujudkan Karawang semakin maju!

Mets Noor

Rabu, 09 September 2026

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

*Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot*

DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau
OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN — [ pena exspres ] Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah mengirimkan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan secara langsung di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026.

Dalam laporan itu, DPP AKPERSI menyampaikan hasil temuan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah pusat.

*Temuan Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia*

Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia. Dokumen juga mencantumkan skema sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.

Kesepakatan tersebut juga memuat alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.

Sementara itu, pada poin lain dalam dokumen disebutkan Kepala Desa dan masyarakat Karangsia menyetujui serta mendukung pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare. Angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan dan bukan otomatis merupakan penjumlahan dari alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai status kawasan dan perizinan yang menjadi dasar pengelolaan PT BMH.

*Masyarakat Persoalkan Penggunaan Lahan*

Dalam investigasi lapangan, masyarakat Desa Karangsia menyampaikan adanya persoalan terkait penggunaan lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena disebut digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi.

Untuk memperoleh kepastian mengenai luas, batas, status dan dasar penggunaan lahan, diperlukan pencocokan antara peta lapangan, dokumen kesepakatan, data perizinan serta data pemerintah dan instansi teknis terkait.

Dengan demikian, DPP AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status hukum lahan ataupun menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh data diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

*Warga Sampaikan Dampak terhadap Mata Pencaharian*

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat juga menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi yang mereka rasakan akibat persoalan lahan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa perubahan kondisi kawasan berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPP AKPERSI, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian yang konkret bagi masyarakat.

*DPP AKPERSI Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan*

DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya proses penyelesaian yang objektif.

AKPERSI mengusulkan agar dilakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan PT BMH.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono juga memohon kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung guna menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat Desa Karangsia.

Apabila audiensi langsung belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden dapat menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

*Penyelesaian Diminta Tidak Memperbesar Konflik*

DPP AKPERSI menegaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan Karangsia bukan untuk memberikan vonis atau memihak salah satu pihak.

AKPERSI menempatkan diri sebagai organisasi yang menerima aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan tersebut memperoleh ruang penyelesaian yang transparan, objektif dan berkeadilan.

Terlebih, Kesepakatan Bersama tahun 2020 memuat ketentuan bahwa persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Karena itu, DPP AKPERSI mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui proses verifikasi yang terbuka, penegakan ketentuan hukum secara proporsional, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Karangsia.

DPP AKPERSI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bumi Mekar Hijau serta seluruh pihak terkait atas informasi dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Rilis DPP AKPERSI

Mets Noor | red

Diduga Kebal Hukum, Galian C Tanah Merah dan Sirtu di Gunung Salak Kembali Beroperasi

Diduga Kebal Hukum, Galian C Tanah Merah dan Sirtu di Gunung Salak Kembali Beroperasi
BOGOR —3/8/2026-[pena exspres] Aktivitas galian C berupa tanah merah dan sirtu di kawasan Gunung Salak, Desa Renghas Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi jurnalis di lapangan, aktivitas galian tersebut diduga telah beroperasi, meski terdapat pernyataan bahwa kegiatan galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Cigudeg, Parung Panjang dan Rumpin, belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada publik, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas galian C di wilayah tersebut belum diperbolehkan beroperasi. Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar lokasi pertambangan.

Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru menunjukkan adanya  aktivitas galian C di kawasan Gunung Salak, Desa Renghas Jajar. Puluhan  kendaraan pengangkut material dan aktivitas di area galian menjadi perhatian dalam investigasi tersebut.

Nama Agay juga disebut dalam informasi lapangan sebagai pihak yang diduga menjadi koordinator lapangan kegiatan galian C tersebut. Meski demikian, mengenai posisi dan keterlibatan Agay secara hukum masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

KDM Diminta Turun Langsung

Atas temuan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM diminta segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas galian C tersebut dapat berjalan apabila memang belum diperbolehkan beroperasi. Pemeriksaan secara langsung dinilai penting untuk memastikan status perizinan, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Kalau memang belum diperbolehkan beroperasi, kenapa di lapangan masih ditemukan aktivitas? Kami meminta pemerintah turun langsung dan melihat kondisi sebenarnya,” ujar sumber di lapangan.


Selain Pemprov Jawa Barat, aparat penegak hukum (APH) juga diminta segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga belum diperbolehkan tersebut seolah tidak tersentuh hukum.

Sorotan masyarakat semakin menguat karena aktivitas pertambangan dapat menimbulkan berbagai dampak apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, mulai dari kerusakan lingkungan, perubahan kondisi lahan, debu, kerusakan jalan, hingga potensi longsor dan banjir.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak tebang pilih.

Dugaan “Kebal Hukum” Jadi Pertanyaan

Munculnya aktivitas galian C di tengah adanya pernyataan bahwa kegiatan serupa belum diperbolehkan beroperasi memunculkan pertanyaan besar di masyarakat.

Apakah pengawasan terhadap aktivitas galian C di kawasan tersebut berjalan maksimal? Siapa pihak yang memberikan kewenangan untuk beroperasi? Dan apakah seluruh dokumen perizinannya telah memenuhi ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di tangan Pemprov Jawa Barat dan APH untuk menjawabnya melalui pemeriksaan secara terbuka dan berdasarkan fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan Agay sebagai koordinator lapangan serta status perizinan kegiatan galian C di lokasi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan instansi terkait.

Ema | red

Askun Angkat Bicara, Sikapi Klarifikasi Pihak BTN Tidak perlu "Kebakaran Jenggot"Tidak Perlu Mengajari Wartawan, Tegas Askun

Askun Angkat Bicara, Sikapi Klarifikasi Pihak BTN 
Tidak perlu "Kebakaran Jenggot"
Tidak Perlu Mengajari Wartawan, Tegas Askun.
KARAWANG | [ pena exspres.com ] Sudah lima orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, atas kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) tahun 2021-2024.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., (Askun) berpendapat, jika pihak Bank BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' dalam menyikapi desakan publik, agar penyidik Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak BTN.

Pendapat Askun ini menyikapi munculnya pernyataan klarifikasi yang disampaikan Ramon Armando - Corporate Secretary  Division PT. BTN yang menyatakan, jika pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.

"Saya kira pihak BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' ya!. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan kerugian keuangan negara," tutur Askun, Selasa (8/9/2026).

Askun menilai, jika pernyataan klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih bersifat umum dan normatif. Dan ia menegaskan agar pihak BTN tidak perlu 'mengajari' wartawan dengan meminta setiap publikasi di media massa harus mengedepankan unsur praduga tak bersalah.

"Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu 'sosoan' ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal 'cover both side'. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh," katanya.

Askun mengaku yakin jika Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi dan prinsif akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan korupsi ini.

Dan ia juga meyakini jika proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini masih akan membutuhkan waktu yang panjang untuk mengejar para terduga pelaku lainnya.

"Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT. BAS saja," tutup Askun.

Mets Noor |Red.

H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 Dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur

H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 Dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur

Karanghaur Pebayuran Bekasi - [ Pena exspres ] H. Abdul Rohim alias Noing resmi mendapatkan nomor urut 1 dalam penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/9/2026).

Penetapan dan pengundian nomor urut tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Karanghaur. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, dengan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

H. Abdul Rohim alias Noing mengaku bersyukur setelah mendapatkan nomor urut 1, baginya, nomor tersebut bukan sekadar angka, tetapi menjadi amanah sekaligus motivasi untuk mengikuti seluruh proses Pilkades dengan penuh tanggung jawab.

“Alhamdulillah, saya bersyukur mendapatkan nomor urut 1. Bagi saya, ini adalah amanah dan tentunya menjadi penyemangat untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades dengan baik,” ujar H. Abdul Rohim alias Noing.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Karanghaur untuk menjaga suasana tetap aman, damai, dan kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah pesta demokrasi. Namun, persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap menjadi prioritas bersama.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Karanghaur untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kondusivitas 
jangan sampai perbedaan pilihan membuat kita terpecah. Siapapun pilihannya, kita tetap saudara dan satu keluarga besar masyarakat Desa Karanghaur,” sambungnya.

H. Abdul Rohim alias Noing menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh tahapan Pilkades sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap proses demokrasi di Desa Karanghaur dapat berjalan secara aman, tertib, jujur, dan bermartabat.

“Yang terpenting, mari kita sukseskan Pilkades ini dengan suasana yang sejuk dan damai. Saya siap mengikuti proses sesuai aturan dan menerima hasilnya dengan lapang dada,” pungkasnya.

Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, tahapan Pilkades Karanghaur kini memasuki proses selanjutnya. Masyarakat pun diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak demi menentukan pemimpin desa yang terbaik untuk kemajuan Karanghaur ke depan.


Mets Noor| red

H. Midi Edys Dapat Nomor Urut 2, Siap Ikuti Tahapan Pilkades Karangreja

H. Midi Edys Dapat Nomor Urut 2, Siap Ikuti Tahapan Pilkades Karangreja

Kabupaten Bekasi, Infodesanasional .id-Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memasuki agenda penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa, Rabu (9/9/2026).

Proses pengundian dan penetapan nomor urut berlangsung tertib dan kondusif. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam pengundian nomor urut, H. Midi Edys mendapatkan nomor urut 2 sebagai calon Kepala Desa Karangreja.
Usai mendapatkan nomor urut tersebut, H. Midi Edys menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak para pendukung dan seluruh masyarakat Desa Karangreja untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana kekeluargaan.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan suasana kekeluargaan. Perbedaan pilihan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar, tetapi persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap kita jaga,” ujar H. Midi Edys.

Ia berharap seluruh masyarakat Desa Karangreja dapat mengikuti setiap tahapan Pilkades dengan tertib, dewasa, dan tetap menghormati perbedaan pilihan.

Menurutnya, siapa pun yang nantinya mendapatkan kepercayaan masyarakat harus mampu menjalankan amanah dengan baik serta memberikan kontribusi bagi kemajuan Desa Karangreja.

Dengan selesainya proses pengundian dan penetapan nomor urut, tahapan Pilkades Karangreja selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia.

Seluruh calon, tim pendukung, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta mengedepankan persatuan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)Ikuti Tahapan Pilkades Karangreja

Kabupaten Bekasi,[ pena exspres ]-Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memasuki agenda penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa, Rabu (9/9/2026).

Proses pengundian dan penetapan nomor urut berlangsung tertib dan kondusif. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam pengundian nomor urut, H. Midi Edys mendapatkan nomor urut 2 sebagai calon Kepala Desa Karangreja.
Usai mendapatkan nomor urut tersebut, H. Midi Edys menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak para pendukung dan seluruh masyarakat Desa Karangreja untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana kekeluargaan.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan suasana kekeluargaan. Perbedaan pilihan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar, tetapi persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap kita jaga,” ujar H. Midi Edys.

Ia berharap seluruh masyarakat Desa Karangreja dapat mengikuti setiap tahapan Pilkades dengan tertib, dewasa, dan tetap menghormati perbedaan pilihan.

Menurutnya, siapa pun yang nantinya mendapatkan kepercayaan masyarakat harus mampu menjalankan amanah dengan baik serta memberikan kontribusi bagi kemajuan Desa Karangreja.

Dengan selesainya proses pengundian dan penetapan nomor urut, tahapan Pilkades Karangreja selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia.

Seluruh calon, tim pendukung, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta mengedepankan persatuan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Mets Noor | red

Ratusan Warga Iringi Masudi Budi Georn Daftar Pilkades Wadas: Energi Baru Siap Bergerak!

Ratusan Warga Iringi Masudi Budi Georn Daftar Pilkades Wadas: Energi Baru Siap Bergerak!

“Energi Baru Wadas, Bersama Warga Siap Bergerak”
KARAWANG —[ pena exspres ] Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, mulai diramaikan sejumlah figur yang menyatakan kesiapan mengikuti kontestasi. Salah satunya Masudi Budi Georn, sosok yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
Masudi Budi Georn menunjukkan keseriusannya dengan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Wadas pada Rabu, 9 September 2026. Ia datang ke lokasi pendaftaran dengan diantar ratusan warga yang memberikan dukungan terhadap langkahnya mengikuti kontestasi Pilkades.

Ratusan warga tersebut turut mengiringi proses pendaftaran Masudi. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme masyarakat sekaligus menjadi bagian dari dinamika politik desa menjelang pelaksanaan Pilkades Wadas.

Dalam langkahnya maju sebagai bakal calon, Masudi Budi Georn mengusung moto “Energi Baru Wadas, Bersama Warga Siap Bergerak.” Moto tersebut menjadi semangat yang ingin dibawanya untuk mendorong kebersamaan serta perubahan positif dalam pembangunan Desa Wadas.

Sebagai seorang pengusaha, Masudi memiliki pengalaman dalam dunia usaha dan pemberdayaan ekonomi. Pengalaman tersebut menjadi bekal yang ingin dimanfaatkan untuk mendorong potensi ekonomi masyarakat dan menggali berbagai peluang yang dapat dikembangkan di Desa Wadas.

Masudi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ratusan warga yang telah memberikan dukungan serta mengantarnya dalam proses pendaftaran. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan amanah sekaligus tanggung jawab yang harus dijaga.

“Energi Baru Wadas, bersama warga siap bergerak. Saya berterima kasih atas dukungan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Wadas agar semakin maju, mandiri dan lebih baik ke depan,” ujar Masudi Budi Georn.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Wadas untuk menjaga persatuan dan kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades. Perbedaan pilihan, menurutnya, merupakan bagian dari demokrasi dan tidak boleh menghilangkan semangat kebersamaan antarwarga.

Dengan pendaftaran Masudi Budi Georn, bursa bakal calon Kepala Desa Wadas semakin menarik. Kehadiran ratusan warga yang mengiringi proses pendaftaran turut menjadi bagian dari dinamika demokrasi masyarakat Desa Wadas.

Mets Noor | red
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done