PENA EXSPRES

Rabu, 25 Februari 2026

PT. RAFA KARYA INDONESIA dan PT. TIGALAPAN ADAM INTERNASIONAL Resmi di Laporkan ke Polda Metro Jaya Oleh Subcon

Kabupaten Bekasi – penaexspres |Aroma tak sedap dari proyek pemasangan pipa PDAM bernilai lebih dari Rp100 miliar di Kabupaten Bekasi kini resmi masuk meja penyidik. Mus Mulyadi, subkontraktor proyek tersebut, melaporkan PT. Rafa Karya Indonesia (RKI) dan PT. Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).
Laporan Polisi bernomor LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu memuat dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan senilai sekitar Rp1,7 miliar yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Proyek Rp101 Miliar, Hak Subkon Tak Dilunasi
Mus Mulyadi menjelaskan, dirinya mengerjakan pengadaan alat dan pemasangan pipa PDAM di dua titik:
Tanah Merah, Kedung Waringin (Kontrak No. 021 – PT. RKI) Serang, Cibarusah (Kontrak No. 022 – PT. Tigalapan Adam Internasional)
Proyek tersebut disebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.

Nilai anggaran fantastis:
Rp61.095.275.000 (Tanah Merah)
Rp40.134.420.000 (Cibarusah)
Total mencapai lebih dari Rp101 miliar.
Namun di balik angka jumbo itu, Mus mengaku haknya justru “digantung”.

Rinciannya:
Rp698.843.506 untuk proyek Tanah Merah
Rp1.093.084.000 untuk proyek Cibarusah
“Itu bukan uang pribadi saya. Itu hak pekerja. Tapi kontrak diputus sepihak dan sisa pembayaran tidak dibayarkan. Kami merasa dipermainkan,” tegasnya.

Ia juga menyebut keterlibatan perwakilan perusahaan, yakni Mino dari PT. RKI dan Andi Supiyandi dari PT. Tigalapan, dalam penandatanganan kontrak kerja.
Pertanyaan Keras untuk Dinas: Dibayar Penuh, Pekerjaan Belum Tuntas?

Yang membuat perkara ini kian tajam adalah dugaan bahwa proyek telah dibayarkan penuh oleh dinas, meski menurut Mus pekerjaan belum selesai sepenuhnya.

Jika benar pembayaran dilakukan sebelum proses serah terima pekerjaan (PHO) rampung, maka ini bukan lagi sekadar wanprestasi antar perusahaan melainkan berpotensi menyeret persoalan tata kelola anggaran daerah.

“Kenapa bisa dibayar penuh kalau pekerjaan belum selesai? Apakah prosedur dilalui dengan benar? Publik berhak tahu,” ujarnya.
Pertanyaan ini menjadi sorotan serius, karena proyek menggunakan dana publik.

CEO hotnetNews.co.id, Slamet Riyadi, yang mendampingi pelaporan, menyebut perkara ini dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 486 tentang penggelapan.

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kalau unsur pidana terpenuhi, harus diproses. Jangan sampai kontraktor besar bermain di atas penderitaan pekerja kecil,” tegasnya.
Ia juga menyatakan akan mengawal laporan ini hingga ke Komisi III DPR RI.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan pengawasan proyek APBD.

“Kalau benar ada hak subkontraktor yang tidak dibayarkan dalam proyek bernilai ratusan miliar, ini bukan persoalan kecil. Ini soal moral, soal tanggung jawab, dan soal integritas,” tegas Jhon.

Ia menambahkan, proyek pemerintah tidak boleh menjadi ruang gelap yang menyisakan ketidakadilan bagi pekerja lapangan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Aparat harus mengusut tuntas, transparan, dan profesional. Jika ada dugaan permainan antara pelaksana proyek dan oknum tertentu, harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” katanya tajam.

Jhon juga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum secara independen dan berimbang, tanpa menghakimi sebelum ada putusan tetap.

Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp1,7 miliar melainkan tentang bagaimana dana publik dikelola, bagaimana hak pekerja dihormati, dan apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu di Kabupaten Bekasi.

Mets Noor red

LSM JaMWas dan Kompi Dipanggil Kejati Jabar, Kasus RSUD Cabangbungin Naik Lidik


Kabupaten Bekasi,penaexspres -Penanganan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin memasuki babak baru. LSM JaMWas Indonesia dan Kompi dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan diperiksa secara intensif. Perkara disebut telah naik ke tahap penyelidikan (lidik).

LSM JaMWas Indonesia dan Kompi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB. 
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor diambil keterangan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam mencakup kronologi dugaan permintaan fee, alur proyek serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. 
Berita acara pemeriksaan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh pelapor sebagai bagian dari prosedur formil.
Pengambilan keterangan dalam kasus dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasiops Pidsus) Kejati Jabar, Fahmi, SH.MH. 

Fahmi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah memenuhi unsur awal.
“Kami melakukan pengambilan keterangan karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” ujar Fahmi, SH.MH. 

Dalam kesempatan yang sama, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menyerahkan bukti tambahan baru terkait dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin. 
Bukti tersebut diklaim memperkuat konstruksi dugaan peristiwa serta memperjelas indikasi adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua LSM JaMWas Indonesia menyatakan bahwa pihaknya hadir dengan membawa data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi internal.
“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa data, dokumen dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan profesional,” tegas Ediyanto, SH.

Sementara itu, Ketua LSM Kompi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga tuntas.
“Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan proyek publik. Kami percaya Kejati Jabar akan bekerja objektif dan tidak tebang pilih,” ujar Ergat Bustomy.

Selain itu, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi juga menyampaikan permintaan supervisi atas penanganan kasus Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin. Permohonan supervisi tersebut diterima langsung oleh Kasiops Kejati Jabar sebagai bagian dari aspirasi pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin telah meningkat ke tahap penyelidikan (lidik). Tahap ini menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana, menilai kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi mendorong tata kelola anggaran publik yang bersih dan akuntabel.

Mets Noor red

Selasa, 24 Februari 2026

Polres Karawang Polda Jabar Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026.


Karawang| www.Penaexspres.com| Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Karawang menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kegiatan ini disambut antusias warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan menjelang ibadah puasa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Karang Pawitan yang di hadiri  Kapolda Jabar Irjen.Pol.Dr. Rudi Setiawan,S.I.K., S.H. , M.H.serta Bupati Karawang H. Aef Saefuloh S.H. menjadi pusat berkumpulnya masyarakat dari berbagai wilayah sekitar. Sejak pagi hari, warga sudah memadati lokasi untuk mendapatkan sembako dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar.

Berbagai kebutuhan pokok disediakan dalam program ini, mulai dari beras, minyak goreng, gula pasir, telur, daging ayam, hingga daging sapi. Harga yang ditawarkan berada di bawah harga pasar atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Ramadan yang biasanya diiringi kenaikan harga bahan pangan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui jajaran humas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjadi perhatian utama menjelang hari besar keagamaan.

Selain membantu masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga inflasi daerah agar tetap terkendali. Dengan adanya intervensi pasar melalui gerakan pangan murah, diharapkan tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan di wilayah Karawang..Ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah S.H.,S.I.K.,M.K.P.Si Kapolres Karawang.

Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Forkopimda dan mendapat dukungan dari Polda Jawa Barat sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan serta stabilitas sosial.

Masyarakat yang hadir mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan, tidak hanya menjelang Ramadan, tetapi juga pada momen-momen tertentu ketika harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.

Dengan terselenggaranya Gerakan Pangan Murah ini, Polres Karawang berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk. Kepolisian pun berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program yang bermanfaat dan menyentuh langsung kebutuhan warga.

Mets Noor Red.

Gubernur Gorontalo Dukung Rapimnas AKPERSI Dan UKW DPD GORONTALO


Akpersi.com |  Gorontalo – [penaexspres] Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jajaran pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo melakukan audiensi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.
Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus koordinasi untuk menyukseskan agenda Rapimnas dan UKW yang direncanakan berlangsung pada 20 April 2026. Dalam audiensi itu, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilai strategis bagi peningkatan kualitas insan pers di daerah.

Persiapan Menuju Rapimnas dan UKW

Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo yang juga panitia pelaksana, Yance Harun, menjelaskan bahwa Rapimnas dan UKW merupakan agenda penting organisasi dalam memperkuat konsolidasi internal serta meningkatkan profesionalisme wartawan.

“Rencana kegiatan Rapimnas dan UKW akan dilaksanakan pada 20 April 2026. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah,” ujar Yance.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri sejumlah tokoh nasional, bahkan membuka peluang kehadiran RI-1, serta peserta UKW dari berbagai provinsi di Indonesia.

Membangun Kebersamaan dan Profesionalisme Pers

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, menegaskan bahwa momentum Rapimnas dan UKW bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun kebersamaan insan pers.

“Momentum ini untuk memperkuat kebersamaan seluruh insan pers, baik yang tergabung dalam organisasi pers maupun di luar organisasi. UKW menjadi langkah penting untuk menciptakan wartawan yang profesional dan berkualitas,” tegas Imran.

Menurutnya, wartawan yang kompeten akan mampu bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, insan pers tetap berpegang teguh pada fungsi kontrol sosial serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Seorang jurnalis tidak boleh lepas dari fungsi kontrol dan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” tambahnya.

Apresiasi dan Komitmen Bangun Kepercayaan Publik

Di tempat yang sama, Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Jefri Yoker Taha, mengapresiasi langkah strategis AKPERSI Gorontalo dalam menyelenggarakan Rapimnas dan UKW.

Ia menilai, kegiatan ini membuktikan bahwa AKPERSI Gorontalo tidak hanya menjalin kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga berkomitmen membangun kepercayaan publik.

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa AKPERSI Gorontalo hadir sebagai organisasi yang profesional, independen, dan mampu meningkatkan kualitas wartawan melalui UKW,” ujarnya.

Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, diharapkan pelaksanaan Rapimnas dan UKW AKPERSI tahun 2026 dapat berjalan sukses serta menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi dan kredibilitas insan pers di Provinsi Gorontalo.

Mets Noor
Rilis DPP AKPERSI

Minggu, 22 Februari 2026

Dandim 0509/Kab. Bekasi Hadiri Tarawih Keliling dan Gelar Seni Bersama Gubernur Jabar di Tambun Selatan



Tambun Bekasi – penaexspres| Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Michael Ronald S.iP, M.H.I menghadiri kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) dan Gelar Seni Safari Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Lapangan Densakti, RT 02 RW 02, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/2/2026) malam.
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.

Dalam kegiatan bertema “Neuleman Poekna Peuting (Menyelami Gelapnya Malam)”, masyarakat tampak antusias mengikuti rangkaian acara Safari Ramadhan yang dipadukan dengan gelar seni bernuansa religi dan budaya lokal.

Selain Dandim 0509/Kab. Bekasi, hadir pula Plt. Bupati Kabupaten Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, perwakilan Kapolres Metro Bekasi AKBP Alin S.I.K., S.H., Danramil 01/Tambun Mayor Czi Sali, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuriyanti S.I.K., tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.

Acara semakin khidmat dengan tausiyah yang disampaikan oleh Das'ad Latif, yang mengajak jamaah untuk memperdalam keimanan dan memperkuat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.

Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan keagamaan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.

“Momentum Ramadhan ini menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan menjaga kondusivitas wilayah. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat harus terus terjalin dengan baik,” ujarnya Dandim 

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai.

Mets Noor 

Sabtu, 21 Februari 2026

Dukun Modus Ritual Gaib dan Pencabulan Akhirnya Ditangkap, Digiring ke Tahanan Polres Karawang



KARAWANG –penaexspres| Seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal yang dikenal sebagai dukun di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kediamannya Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabang Bungin pada Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB


Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (31), ibu rumah tangga asal Kecamatan Cabangbungin, atas dua kasus berbeda, yakni dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Modus Ritual Penggandaan Uang, Laporan pertama teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor: LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 6 Oktober 2025.

Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus ritual gaib penggandaan uang.

Peristiwa bermula pada Agustus 2024, saat tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga korban.

Pelaku yang berdomisili di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin itu meminta sejumlah uang sebagai “syarat ritual”. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hasil yang dijanjikan tak pernah terwujud.

Merasa dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Dugaan Pencabulan di Tanjungpakis.

Tak hanya itu, korban juga melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal yang sama, Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. 

Berdasarkan keterangan korban, tersangka meminta suaminya tetap di rumah dengan dalih menjaga kardus berisi uang hasil ritual.

Sementara korban diajak ke lokasi lain dengan alasan mengambil air laut sebagai bagian dari syarat ritual. Namun setibanya di lokasi, korban dibujuk masuk ke dalam ruangan dan diminta melepas pakaian dengan dalih proses pemandian ritual.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Tersangka Ditahan
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, aparat akhirnya menangkap, dan Tersangka langsung digiring ke ruang tahanan Satreskrim PPA-PPO Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polres Karawang membenarkan telah menerima dan menindaklanjuti laporan korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik ritual penggandaan uang maupun modus spiritual yang menjanjikan hal-hal gaib. 

Selain itu, warga diminta segera melapor jika menjadi korban penipuan atau kekerasan seksual.
Perlindungan terhadap korban telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat dihukum agar tidak ada korban lain,” ujar korban.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Mets Noor

Polsek Babat Supat Disorot Soal Dugaan Peredaran Minyak Masakan Bermasalah, Publik Pertanyakan Pengawasan


Babat Supat, [penaexspres] Musi Banyuasin — Kinerja Polsek Babat Supat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan peredaran minyak masakan yang disebut-sebut bermasalah di wilayah hukumnya. Warga menilai belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat atas keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku resah terhadap aktivitas distribusi minyak masakan yang diduga tidak memenuhi standar atau tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas. Mereka mempertanyakan pengawasan dari aparat kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum di tingkat kecamatan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harusnya segera ditindak. Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya
Peredaran minyak masakan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen serta melanggar regulasi distribusi bahan pokok. Dalam kondisi ekonomi yang masih fluktuatif, harga dan ketersediaan minyak masakan menjadi isu sensitif yang langsung berdampak pada kebutuhan rumah tangga.

Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Warga berharap adanya inspeksi lapangan, penelusuran jalur distribusi, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pertanyaan Publik dan Desakan Transparansi
Sorotan publik kini mengarah pada peran aparat di wilayah tersebut. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Hingga informasi ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Babat Supat terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih dilakukan sejumlah pihak guna memperoleh klarifikasi.

Pengamat kebijakan publik menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Penjelasan terbuka dari aparat dinilai penting agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

LSM GEMPITA Siap Gelar Aksi
Di sisi lain, LSM GEMPITA dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Musi Banyuasin sebagai bentuk desakan agar aparat segera mengambil langkah konkret.

Perwakilan LSM tersebut menyatakan aksi akan dilakukan secara damai dengan tuntutan transparansi serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Harapan Masyarakat

Masyarakat Babat Supat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum. Mereka meminta agar pengawasan distribusi bahan pokok diperketat demi menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada, tindak tegas,” ujar seorang warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dan langkah nyata guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Mets Noor 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done