Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, SH, MH Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deliserdang - PENA EXSPRES

Senin, 12 Januari 2026

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, SH, MH Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deliserdang


Medan, [ pena exspres.com ] 9 Januari 2026, Peristiwa terjadinya teror dengan cara pembakaran mobil milik Ketua DPC K.A.I Deliserdang merupakan tamparan keras bagi pihak kepolisian terhadap gangguan Kamtibmas di Kota Medan, dari peristiwa yang terjadi diduga ada kaitannya dengan pembelaan yang dilakukan Indra Surya Nasution, SH atas rencana pengusuran Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terus bergulir.

Dugaan benang merahnya adanya permasalahan penggusuran Mesjid Al-Ikhlas menuai ancaman dan teror terhadap seorang anggota kami. Karena eksistensi masjid harus dipertahankan maka Indra Surya Nasution, SH selaku pengacara Badan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas yang menolak dengan tegas kesewenangan atas  penggusuran mesjid tersebut akibatnya mendapatkan teror berupa pembakaran mobil miliknya yang sedang diparkir disamping warkop miliknya. 

Berdasarkan keterangan Indra Surya, teror terhadap dirinya dan orang-orang yang membela mesjid diduga dilakukan oleh pengembang. Adapun tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 (Dini hari).
 
Mobil Pajero milik pengacara itu diduga dibakar disuruh melalui orang  tidak dikenal (OTK) saat terparkir di Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Terjadinya tindak Pidana ini diduga berkaitan saat ini kasus penggusuran masjid yang tengah ditanganinya secara non litigasi. Saat kejadian, ia tengah duduk di sebuah warung kopi yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi mobilnya diparkir. Tiba-tiba ia melihat  mobilnya berapi pada bagian bawah dan seketika ia bersama teman-temannya memadamkan api yang mulai menyala.

Dari fakta di tempat kejadian perkara diketahui Api bersumber dari jaket yang disiapkan sebelumnya telah dibasahi dengan bahan bakar bensin yang diletakkan di atas ban kanan mobil bagian belakang hingga membakar bagian mobil miliknya. 

 Atas bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke seluruh badan mobil. Pasca-kejadian Indra Surya langsung melaporkan teror tersebut ke Polrestabes Medan sebagaimana berdasarkan surat nomor laporan polisi STTLP/B/107/I/2026. Tertanggal 8 Januari 2026.

Menyikapi teror tersebut, Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH sebagai Organisasi Advokat yang menaunginya secara institusi K.A.I mengecam keras teror tersebut dan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas dan  menangkap pelakunya dan intlektualnya. 

Tidak boleh ada tindakan teror ala coboy ini dibiarkan secara bar-bar karena secara hukum akan membahayakan masyarakat dan memberikan rasa tidak aman. Surya Wahyu Danil mengecam keras tindakan pihak-pihak yang diduga ingin menghancurkan mesjid sebagai rumah ibadah hanya demi kepentingan bisnis tanpa melihat kearifan lokal. 

DPD K.A.I Sumut meminta tidak hanya mendesak Kapolrestabes, melaikan juga kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Deli Serdang dan Jajarannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merobohkan Mesjid Al- Ikhlas dengan cara tidak patut. 

Secara hukum tindakan teror dengan modus pembakaran kendaraan merupakan tindak pidana. Serta tindakan tersebutl
 telah bertentangan UUD 1945, KUHP, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM & ICCPR, jelas melawan hukum. 

Maka patut secara hukum harus segera diungkap oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolrestabes Medan dengan jelas dan terang agar dapat diketahui korban dan masyarakat dan membuat efek jera dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.

Mets Noor
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done