Karimun Kepri - penaexspress. com Semakin menarik, kasus laporan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang DKTM dan DJPL Tambang Bauksit di kecamatan Durai, kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau tahun 2007 s.d 2013 yang dilaporkan ke kejaksaan Negeri Karimun pada 25 Oktober 2024 lalu mulai digesa oleh perwakilan masyarakat desa Sanglar.
Muhammad Ali, Mantan Ketua Tim Community Development (CD) atau Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Sektor Bauksit Desa Sanglar yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati pada masanya, Nomor 194 Tahun 2008, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Senin, 5 Januari 2026
Kedatangannya yang ditemani Mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas Sektor Tambang kabupaten Karimun, R Hadimi, serta turut hadir Mantan Sekretaris CD Center /TPPWPM (Tim Pusat Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat) Kabupaten Karimun pada masanya, Syaparuddin. Tepat sekitar pukul 10.00 WIB, Muhammad Ali, R Hadimi dan Syaparuddin hadir dikantor Kejaksaan Negeri Karimun. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Karimun ( Eka) saat ditemui mengatakan bahwa Kajari dan para PJU di lingkungan Kejari Karimun sedang rapat pengarahan dalam rangka mengawali tahun 2026." Pak Kajari sedang memimpin rapat awal tahun baru Pak, silakan, kalau mau menunggu, Pak," ujarnya mempersilakan sambil menunggu arahan Kajari Karimun, Dr.Denny Wicaksono
Walaupun datang dari pulau Sanglar yang lumayan jauhnya dari Pulau Karimun Besar menyeberangi lautan, Muhammad Ali tetap semangat untuk memperoleh keadilan yang konon katanya hendaklah keadilan ditegakkan, meskipun langit akan runtuh. Ditambah lagi dalam Maklumat Pelayanan Kejaksaan Negeri Karimun yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dr.Denny Wcaksono secara tegas menyatakan," Kami siap memberikan pelayanan sesuai standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan".
Setelah menunggu sekitar satu jam lebih, Kajari Karimun, Dr.Denny Wicaksono dan rombongan memasuki Kantor Kejari Karimun sekitar pukul 11.25 WIB. Ketika ditemui , Kajari Karimun meminta agar Muhammad Ali, R Hadimin, dan Syaparuddin menemui Bagian Intel yang menangani." Silakan ke Bagian Intel Pak, ke Pak Verdinan saja," ujar Kajari Karimun mengarahkan
Tidak berselang lama, Muhammad Ali, R Hadimi, dan Syaparuddin diminta masuk keruangan Intel bertemu Kasi Intel , Herlambang Adhi Nugroho yang didampingi dua anggotanya yakni Verdinan Pradana dan Gelora. Usai menemui Kasi Intel Herlambang, Muhammad Ali saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Intel yang ditemui belum bisa memberikan jawaban yang pasti atas laporan pengaduan warga Sanglar terkait DKTM dan DJPL PT.BMI yang sudah berjalan selama Satu Tahun Dua bulan sejak 25 Oktober 2024 lalu."Tadi kami sudah meminta agar apabila ditemukan pelanggaran pidananya terhadap kewajiban PT.BMI atas DKTM dan DJPL yang belum disetor atau direalisasikan agar segera ditingkat status LP warga ke penyelidikan. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran pidananya, kalau memang mau dihentikan agar diterbitkan surat penghentian perkaranya secara tertulis karena laporan warga diterima secara tertulis ,"ujar Muhammad Ali
Lanjut Muhammad Ali lagi," Kendati sudah berjalan Satu Tahun Dua bulan, pihak Intel masih minta waktu kepada kami apakah perkara ini akan ditingkatkan status nya atau dihentikan, kita tunggu info selanjutnya dari mereka," tutup Muhammad Ali warga yang mencari Keadilan bagi masyarakat desa Sanglar
Penyaluran dana DKTM dan DJPL Sektor Tambang di Kabupaten Karimun tahun 2009 s.d 2013 diatur dengan Peraturan Bupati Karimun sebagai dasar hukum.Melaluli Peraturan Bupati Karimun tersebut diatur Kewajiban bagi perusahaan granit dan juga perusahaan bauksit untuk membayar kewajiban atas DKTM dan DJPL kerekening penampung yang hanya bisa dicairkan untuk disalurkan ke masyarakat setelah ditandatangani pihak perusahaan dan QQ Bupati Karimun pada masa itu. begitu juga dengan pencairan DJPL untuk pemeliharaan lingkungan masih harust QQ Bupati sesuai Dengan ketentuan Peraturan Bupati tentang DJPL.
Dalam kenyataannya pelaksanaan DKTM/CD dan DJPL pada masanya tersebut di atas menyisakan persoalan :
1. Untuk sektor granit berjalan lancar tetapi sektor bouksit masih banyak yang belum direalisasikan berkisar diangka Rp. 34 Miliar karena PT. Bukit Merah Indah setor lebih kurang ke CD Center Kabupaten Karimun hanya lebih kurang Rp.8 milyard dari yang seharusnya total sekitar Rp. 42 Miliar
2. Demikian pula kewaiiban DJPL PT.Bukit Merah Indah sesuai data produksi seharusnya setor dana DJPL sekitar Rp. 50 Milyard. Tetapi temuan BPKP Kepri yang masuk di Bank hanya Rp. 19 Miliar. Bahkan temuan BPKP dari 19 Miliar tersebut sudah dicairkan Rp. 16 Milyard, Dari hasil pemeriksaan BPKP kepri ke Pemkab Karimun dan investigasi ke lapangan bahkan pencairan Rp. 16 Milyard tidak nampak tanda tanda kegiatan reklamasi bahkan kalau kita lihat melalui google map dimana pulau yang di tambang masih gundul sampai saat ini. Perlu diketahui bahwa menurut Peraturan Bupati setiap pencairan DJPL wajib QQ Bupati Karimun
3. Siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap dua point diatas......?
Warga Sanglar yang membuat Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Karimun pada 25 Oktober 2025 lalu, sangat berharap Kejari Karimun dapat mengungkap dugaan pelanggaran yang dilaporkan agar masyarakat mendapat keadilan, namun apakah harapan masyarakat ini hanya tinggal harapan , masyarakat masih menunggu keajaiban terjadi di Kejaksaan Negeri Karimun
Mets Noor