Karawang – DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menerima laporan serius dari seorang karyawan PT Trigolden Wisesa yang beralamat di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, terkait dugaan pelanggaran berat terhadap hak-hak buruh.
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah indikasi eksploitasi terhadap pekerja yang tidak dapat ditolerir:
1. Upah di Bawah UMK
Perusahaan diduga membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Sistem Target Produksi Menjerat Buruh
Karyawan dipaksa bekerja dengan sistem target, dan jika tidak tercapai, dianggap sebagai utang produksi yang wajib dilunasi melalui kerja lembur—termasuk pada hari libur. Ini merupakan bentuk tekanan sistematis terhadap pekerja.
3. Lembur Ilegal Tanpa Kompensasi
Dugaan lembur yang tidak dihitung dan tidak dibayar sesuai ketentuan undang-undang, bahkan saat dilakukan di luar jam kerja dan hari libur, memperkuat indikasi pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
4. Tidak Ada Perlindungan Kesehatan Karyawan juga disebut tidak mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS). Mereka dipaksa menanggung biaya sendiri saat sakit—ini jelas bertentangan dengan hukum.
Menanggapi laporan ini, AKPERSI Karawang telah mencoba konfirmasi kepada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan. Namun, menurut pihak pengawas, tidak ditemukan bukti-bukti pelanggaran. Bahkan disebutkan bahwa gaji sudah sesuai UMK, tidak ada sistem kejar target, dan tidak ada lembur ilegal.
Ironisnya, saat dilakukan sidak ke perusahaan, AKPERSI tidak dilibatkan atau diberikan akses sebagai mitra kontrol sosial. Proses dilakukan tertutup, tanpa ruang partisipasi publik atau transparansi.
“Kami akan terus menggali informasi lebih dalam. Jika temuan lapangan membuktikan kebenaran laporan tersebut, maka kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Ini bentuk perbudakan modern yang tidak boleh dibiarkan!” tegas Ketua DPC AKPERSI Karawang, Feri Maulana.
AKPERSI menyatakan tidak akan mundur. Jika benar terjadi pelanggaran, mereka akan menyeret persoalan ini ke jalur hukum dan publikasi nasional. Pihak perusahaan dan institusi pengawas pun akan dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan main-main dengan nasib buruh. Negara harus hadir!” pungkas Feri.
Red