PT. RAFA KARYA INDONESIA dan PT. TIGALAPAN ADAM INTERNASIONAL Resmi di Laporkan ke Polda Metro Jaya Oleh Subcon - PENA EXSPRES

Rabu, 25 Februari 2026

PT. RAFA KARYA INDONESIA dan PT. TIGALAPAN ADAM INTERNASIONAL Resmi di Laporkan ke Polda Metro Jaya Oleh Subcon

Kabupaten Bekasi – penaexspres |Aroma tak sedap dari proyek pemasangan pipa PDAM bernilai lebih dari Rp100 miliar di Kabupaten Bekasi kini resmi masuk meja penyidik. Mus Mulyadi, subkontraktor proyek tersebut, melaporkan PT. Rafa Karya Indonesia (RKI) dan PT. Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).
Laporan Polisi bernomor LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu memuat dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan senilai sekitar Rp1,7 miliar yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.
Proyek Rp101 Miliar, Hak Subkon Tak Dilunasi
Mus Mulyadi menjelaskan, dirinya mengerjakan pengadaan alat dan pemasangan pipa PDAM di dua titik:
Tanah Merah, Kedung Waringin (Kontrak No. 021 – PT. RKI) Serang, Cibarusah (Kontrak No. 022 – PT. Tigalapan Adam Internasional)
Proyek tersebut disebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.

Nilai anggaran fantastis:
Rp61.095.275.000 (Tanah Merah)
Rp40.134.420.000 (Cibarusah)
Total mencapai lebih dari Rp101 miliar.
Namun di balik angka jumbo itu, Mus mengaku haknya justru “digantung”.

Rinciannya:
Rp698.843.506 untuk proyek Tanah Merah
Rp1.093.084.000 untuk proyek Cibarusah
“Itu bukan uang pribadi saya. Itu hak pekerja. Tapi kontrak diputus sepihak dan sisa pembayaran tidak dibayarkan. Kami merasa dipermainkan,” tegasnya.

Ia juga menyebut keterlibatan perwakilan perusahaan, yakni Mino dari PT. RKI dan Andi Supiyandi dari PT. Tigalapan, dalam penandatanganan kontrak kerja.
Pertanyaan Keras untuk Dinas: Dibayar Penuh, Pekerjaan Belum Tuntas?

Yang membuat perkara ini kian tajam adalah dugaan bahwa proyek telah dibayarkan penuh oleh dinas, meski menurut Mus pekerjaan belum selesai sepenuhnya.

Jika benar pembayaran dilakukan sebelum proses serah terima pekerjaan (PHO) rampung, maka ini bukan lagi sekadar wanprestasi antar perusahaan melainkan berpotensi menyeret persoalan tata kelola anggaran daerah.

“Kenapa bisa dibayar penuh kalau pekerjaan belum selesai? Apakah prosedur dilalui dengan benar? Publik berhak tahu,” ujarnya.
Pertanyaan ini menjadi sorotan serius, karena proyek menggunakan dana publik.

CEO hotnetNews.co.id, Slamet Riyadi, yang mendampingi pelaporan, menyebut perkara ini dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 486 tentang penggelapan.

“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kalau unsur pidana terpenuhi, harus diproses. Jangan sampai kontraktor besar bermain di atas penderitaan pekerja kecil,” tegasnya.
Ia juga menyatakan akan mengawal laporan ini hingga ke Komisi III DPR RI.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan pengawasan proyek APBD.

“Kalau benar ada hak subkontraktor yang tidak dibayarkan dalam proyek bernilai ratusan miliar, ini bukan persoalan kecil. Ini soal moral, soal tanggung jawab, dan soal integritas,” tegas Jhon.

Ia menambahkan, proyek pemerintah tidak boleh menjadi ruang gelap yang menyisakan ketidakadilan bagi pekerja lapangan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Aparat harus mengusut tuntas, transparan, dan profesional. Jika ada dugaan permainan antara pelaksana proyek dan oknum tertentu, harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” katanya tajam.

Jhon juga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum secara independen dan berimbang, tanpa menghakimi sebelum ada putusan tetap.

Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp1,7 miliar melainkan tentang bagaimana dana publik dikelola, bagaimana hak pekerja dihormati, dan apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu di Kabupaten Bekasi.

Mets Noor red
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done