Diduga Langgar Hukum, Penarikan Paksa Motor oleh Debt Collector Tuai Kecaman - PENA EXSPRES

Kamis, 23 April 2026

Diduga Langgar Hukum, Penarikan Paksa Motor oleh Debt Collector Tuai Kecaman

Diduga Langgar Hukum, Penarikan Paksa Motor oleh Debt Collector Tuai Kecaman
Tangerang, 22 April 2026 — [pena exspres] Seorang konsumen pembiayaan kendaraan bermotor, Fajri Hidayatullah, mengaku menjadi korban penarikan paksa sepeda motor oleh oknum debt collector dari Permata Finance Cabang Cikupa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. di kampung sempur RT 006 RW 006 Desa Kadu kecamatan Curug kabupaten Tangerang, Dua orang debt collector bernama Jepi (diduga juga disebut Jevi) dan Ika disebut melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa melalui prosedur resmi.

Adapun kendaraan yang ditarik adalah sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih, dengan nomor rangka MH1KFA117NK089723 dan nomor mesin KFA1E1089750. Kendaraan tersebut tercatat dalam kontrak pembiayaan nomor 467918132.

Menurut keterangan korban, masa tenor pembiayaan adalah 6 bulan dengan nilai angsuran sebesar Rp743.000 per bulan. Hingga saat kejadian, korban telah membayar 4 kali angsuran, dan keterlambatan yang terjadi baru sekitar 7 hari.

Korban menilai tindakan penarikan tersebut tidak sesuai prosedur, karena dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan maupun penyerahan sukarela dari pihak debitur.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti melanggar, tindakan penarikan paksa ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 365: pencurian dengan kekerasan (apabila terdapat unsur paksaan).

Pasal 368: pemerasan dengan ancaman.

Pasal 335: perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.



2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 29: eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui prosedur hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.



3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan perampasan.



4. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengamanan dan prosedur resmi.




Kasus ini menambah perhatian terhadap praktik penagihan oleh debt collector yang diduga melanggar aturan dan merugikan konsumen. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya dalam perjanjian pembiayaan serta menempuh jalur hukum jika mengalami tindakan serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Permata Finance Cabang Cikupa terkait dugaan penarikan paksa tersebut.

Mets Noor
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done